Aduh, Bagaimana Ini Pak Jokowi? Ada Surat dari NFRPB
Dan keenam Indonesia juga menyatakan kemerdekaan dengan menempuh jalan yang sama, melalui unilateral act atau pernyataan sepihak dalam bentuk proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan secara otomatis mendapat predikat subjek hukum internasional yang dikenal dengan belligerent.
“Surat pertama sudah disampaikan sejak tahun 2012 yang ditujukan pada Presiden SBY yang isinya tentang perundingan damai namun belum mendapat tanggapan. Ini surat penawaran tahap kedua dengan isinya sama yakni perundingan damai,” tambah Ayakeding.
Dia mengatakan, jika surat kali ini kembali mentok maka akan ada surat terakhir yang sifatnya desakan. Surat kali ini isinya resolusi dan penegasan belum masuk pada desakan. “Kami memberikan deadline waktu,” tegasnya.
Disinggung soal kelompok lain yang juga berjuang dengan cara lain namun untuk tujuan yang sama, kata Ayakediang kelompok tersebut tak masuk dalam NFRPB sebab upaya yang dikedepankan lebih pada diplomasi damai sesuai piagam PBB.
“Kelompok lain berbeda dengan NFRPB. Kami tetap berpatokan pada Kongres Papua II dimana rekomendasikan adalah damai lewat negara federal dan kami tak bicara referendum melainkan pengakuan,” tambahnya.
Pihaknya juga mempertegas bahwa NFRPB adalah sebuah negara dan bukan kelompok seperti ULMPW sehingga tidak bisa negara dibawa masuk ke kelompok. “Kalau ada yang berbicara soal NFRB itu penyampaian personal dan bukan atas nama Negara. Edison Waromi, Markus Haluk, Jacob Rumbiak, maupun Otto Mote adalah kelompok yang inkonsisten terhadap deklarasi 19Oktober 2011 sehingga ini bagian dari penegasannya,” imbuh Ayakeding. (ade/nat/jpnn)