Aduh Mak, Uang Rp 500 juta Lenyap di ATM, Ternyata Ini Pelakunya
Rabu, 06 Mei 2020 – 05:18 WIB
Dari hasil pengungkapan, aparat berhasil mengamankan dua unit komputer, dua unit laptop, dua alat skimming, empat buku rekening serta 86 kartu debit
Tiga tersangka dijerat pasal 30 ayat 1 dan/atau ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
"Kami berharap masyarakat untuk berhati-hati ketika melakukan transaksi. Usahakan ditanyakan dulu kepada satpam terkait keamanannya," kata Trunoyudo. (ngopibareng/jpnn)