Advokasi Belum Kelar, Masa Tugas Satgas TKI Ditambah
Selasa, 29 Mei 2012 – 19:32 WIB
Ketua DPP PKB ini menjelaskan, Satgas TKI tersebut melibatkan tiga kementerian dan BNP2TKI. Unsur dari Kemenkumham yang paling banyak, mengingat tugas Satgas TKI ini difokuskan pada advokasi TKI, permohonan perlindungan, permohonan ampun, dan diplomasi.
"Hingga saat ini pemerintah juga terus peningkatan kinerja Satgas dalam upaya memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia di negara lain. Sehingga, pemberian bantuan hukum kepada WNI/TKI di luar negeri yang terancam hukuman mati dapat dilakukan dengan lebih optimal dan efektif," imbuhnya. (Cha/jpnn)