Advokat Penegak Keadilan Nilai Penahanan Richard Lee Penuh Kesewenang-wenangan
jpnn.com, JAKARTA - Kordinator Forum Advokat Penegak Keadilan (Forpak), William Yani Wea menyayangkan penahanan Dr Richard Lee oleh Polda Metro Jaya.
Menurutnya apa yang dilakukan Richard lee dalam review kecantikan di media sosial merupakan bentuk edukasi.
"Saya minta kepolisian segera membebaskan Richard Lee karena tuduhan atas ilegal akses tidak mendasar," kata William Yani Wea dalam siaran tertulisnya, Rabu (29/12).
Selain itu, lanjut William tidak mungkin mudah bagi Richard Lee untuk mengakses sosial medianya lantaran sudah menjadi barang bukti pihak kepolisian.
Ditambah lagi, ponsel miliknya telah disita.
William juga mempertanyakan status dr Richard Lee yang langsung ditetapkan sebagai tersangka sebelum adanya penyelidikan.
"Saya melihat penangkapan dan penahanan dr Richard sangat melukai keadilan," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, pada Agustus 2021 lalu, dr Richard Lee mengulas produk kecantikan yang dipromosikan aktris Kartika Putri.