AE yang Mengaku Polisi Telah Menipu Banyak Wanita, Mayoritas Korban Diperkosa
Senin, 08 April 2024 – 21:16 WIB
Dari hasil penelusuran penyidik, ternyata sudah ada lima laporan polisi terkait aksi kejahatan pelaku di Polsek Sentani Timur, sehingga kasus ini akan terus dikembangkan.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit motor Honda Beat, satu unit telepon seluler milik korban, satu bilah parang yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Tersangka AE (26) akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pasal 356 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.(ant/jpnn.com)