AF Nekat Rampok Polwan, Akibatnya Sungguh Fatal
Anggota kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Pelaku ternyata masih berada di sekitar Kelurahan Praya.
Ketika dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai betis terduga pelaku.
"Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa satu handphone, pisau dapur, uang tunai sebesar Rp 250 ribu dan satu anting emas seberat 0,74 gram," katanya.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun penjara," kata Iptu Redho. (Antara/jpnn)