AF Termakan Bujuk Rayu akan Dinikahi Pelaku, Ternyata Cuma Modus, Sudah Tiga Kali
jpnn.com, TANGGAMUS - Seorang remaja berinisial MR, 17, ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur sebut saja, AF, 14, warga Pugung, Tanggamus, Lampung.
MR mencabuli korban dengan modus akan menikahi anak baru gede (ABG) tersebut. Bahkan, perbuatan asusila itu berulang hingga tiga kali.
MR mengakui mencabuli AF tanggal 18, 20 dan 21 September lalu. Lokasinya di kosan Kelurahan Pringsewu Barat.
Sebelumnya, MR menjemput AF di Pekon Wayjaha, Kecamatan Pugung, sekitar pukul 19.30 WIB, Kamis (17/9). Lantas ia mengajak AF ke kosan.
Sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (18/9), MR mencabuli AF. Sebelumnya, remaja yang memiliki nama panggilan Sangsang alias Acang alias Parjo ini berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi AF.
“Korban mau (diintimi) karena termakan bujuk rayu, janji akan dinikahi pelaku,” kata Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri.
MR ditangkap saat sedang berada di sebuah bengkel di Kecamatan Kedondong, Sabtu sore (10/10).
BACA JUGA: Polda Metro Tetapkan 10 Tersangka Perusakan dan Penjarahan Lobi Kantor Kementerian ESDM