Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

AF Termakan Bujuk Rayu akan Dinikahi Pelaku, Ternyata Cuma Modus, Sudah Tiga Kali

Selasa, 13 Oktober 2020 – 01:59 WIB
AF Termakan Bujuk Rayu akan Dinikahi Pelaku, Ternyata Cuma Modus, Sudah Tiga Kali - JPNN.COM
Ilustrasi kasus pencabulan anak. Foto: ngopibareng

Ia bakal dijerat dengan pasal 76e juncto pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17/2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (sag/ais)

Seorang remaja berinisial MR, 17, ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur sebut saja, AF, 14, warga Pugung, Tanggamus, Lampung.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA