Affirmative Action Perlu Diatur Perpu Pemilu
Jumat, 30 Januari 2009 – 16:52 WIB
Komisi Pemilihan Umum, lanjutnya, sama sekali tidak punya wewenang untuk membuat norma hukum yang mengatur tentang calon terpilih. Karena itu jika ada ketentuan affirmative dalam Perpu, janganlah dipolitisir dan dinilai akan mengganggu kepentingan elit partai.
Bahkan Ani menjamin tidak hubungan antara citra Presiden SBY dengan ketentuan affirmative dalam Perpu pemilu yang akan berkonstalasi politik nasional seperti yang dilansir analis hukum dan politik.