Afif Firman Senang BC dan M Sudah Ditangkap, Tinggal SU
jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Serang Kota Kota menangkap dua orang pelaku berinisial BC (21) dan M (32) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan sepeda motor, Selasa (14/7).
"Benar, tersangka BC (21) merupakan warga Kelurahan Cipare Kecamatan Serang, Kota Serang, dan M (32) warga Kecamatan Kasemen Kota serang berhasil ditangkap di daerah Lingkungan Rau Timur Kecamatan Serang Kota Serang," ungkap Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata.
Indra menjelaskan, korban sekaligus pelapor yaitu Afif Firman Nurinsan (34), warga Desa Narimbang Mulya, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak.
Kejadian tersebut, kata Indra, berawal dari telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan 1 unit sepeda Motor di depan indekos di daerah lingkungan Kelapa Dua Kecamatan Serang pada Sabtu 27 Juni 2020.
"Modus operandi pelaku yaitu dengan merusak kunci kontak sepeda motor tersebut, kemudian membawanya kabur. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp16 juta," kata AKP Indra.
Tersangka BC mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama rekannya seorang pria berinisial SU (DPO). kemudian hasil kejahatannya dijual ke tersangka M.
"Tersangka M juga mengakui telah membeli kendaraan sepeda motor hasil kejahatan tersebut dari tersangka BC," ujarnya
Pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor honda beat warna hijau putih dan satu unit sepeda motor honda beat warna putih diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.