Afif Firman Senang BC dan M Sudah Ditangkap, Tinggal SU
Kamis, 16 Juli 2020 – 17:06 WIB
Atas perbuatannya, pelaku BC dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Adapun pelaku M kami jerat dengan pasal 363 Jo 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata AKP Indra. (antara/jpnn)