Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Afif Firman Senang BC dan M Sudah Ditangkap, Tinggal SU

Kamis, 16 Juli 2020 – 17:06 WIB
Afif Firman Senang BC dan M Sudah Ditangkap, Tinggal SU - JPNN.COM
Jajaran Satreskrim Polres Serang Kota Kota menangkap dua orang pelaku berinisial BC (21) dan M (32). Foto: ANTARA/HUMAS

Atas perbuatannya, pelaku BC dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Adapun pelaku M kami jerat dengan pasal 363 Jo 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata AKP Indra. (antara/jpnn)

BC dan M ditangkap di wilayah Rau Timur, Kota Serang. Sementara SU saat ini masih menjadi DPO.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close