AFPI Bakal Bekukan Perusahaan Fintech Nakal
Selasa, 05 Februari 2019 – 11:32 WIB
Dalam kode etik tersebut, AFPI menetapkan total biaya pinjaman tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari dengan penagihan maksimal 90 hari.
Pusat data fintech juga sedang dikembangkan untuk mengindikasi peminjam nakal.
’’Jika tak lunas dalam 90 hari, utang akan tercatat pada pusat data fintech sebagai peminjam bermasalah,’’ kata Sunu. (nis/c7/oki)