AFPI Bakal Bekukan Perusahaan Fintech Nakal
jpnn.com, JAKARTA - Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan saat ini ada 99 financial technology (fintech) pendanaan yang terdaftar dengan sekitar sembilan juta transaksi dari tiga juta nasabah.
Kebanyakan yang diberi pendanaan berasal dari kelompok pekerja, petani, nelayan, perajin, hingga UMKM.
Pendanaan online oleh fintech yang terdaftar di OJK pada 2018 mencapai Rp 22 triliun.
Namun, perlindungan bagi para pengguna layanan P2P lending, baik peminjam maupun pemberi pinjaman, masih rendah.
’’Jika memang ada pengaduan yang melibatkan anggota asosiasi, kami akan selesaikan. Akan tetapi, pengaduan yang di luar anggota atau perusahaan fintech pendanaan online yang tidak terdaftar seharusnya diselesaikan di Bareskrim atau cyber crime,” ungkap Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko kemarin (4/2).
Jika ditemukan pelanggaran, tindakan akan diberikan kepada anggotanya, mulai peringatan hingga pembekuan.
AFPI telah membentuk komite etik yang akan mengawasi pelaksanaan kode etik operasional atau code of conduct (CoC) fintech P2P lending.
Beberapa aturan untuk melindungi konsumen, antara lain, larangan mengakses kontak dan penetapan biaya pinjaman maksimal pinjaman.