AFPI Sertifikasi 138 Komisaris dan Direksi Calon Penyelenggara Fintech
jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan sertifikasi kepada 138 komisaris dan direksi dari sejumlah calon platform fintech peer to peer (P2P) lending.
Sertifikasi itu merupakan prasyarat mendaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara fintech P2P lending.
“Dengan sertifikasi, para pemimpin dan pemilik perusahaan diharapkan sudah memahami ekosistem industri sehingga mereka dapat menjalankan bisnisnya sesuai dengan Market Conduct,” kata Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi, Kamis (28/3).
Adrian menambahkan, sertifikasi ini sebagai bukti komitmen AFPI dalam menjalankan mandat dari OJK.
Sebagaimana diketahui, setiap calon penyelenggara fintech lending harus telah mengikuti training dan mengikuti ujian untuk memperoleh sertifikasi terlebih dahulu dari asosiasi.
Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah (kiri) didampingi Direktorat Penelitian Kebijakan dan Pengaturan Edukasi Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan, Rose Dian Sundari (kedua kiri) menandatangani sertifikat disaksikan perwakilan komisaris calon penyelenggara fintech P2P Lending di Jakarta, Kamis (28/3).
Hal itu harus dilakukan agar mereka dapat mendaftar sebagai penyelenggara fintech lending di OJK.