AFPI Sertifikasi 138 Komisaris dan Direksi Calon Penyelenggara Fintech
AFPI sendiri merupakan asosiasi resmi yang ditunjuk OJK sesuai surat penunjukkan OJK No. S-5/D.05/IKNB/2019 sebagai mitra strategis dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan para penyelenggara fintech P2P lending.
Adrian menambahkan, AFPI juga memberikan sertifikasi bagi anggotanya, baik kepada komisaris, direksi, karyawan termasuk petugas penagihan.
“Pemberian sertifikasi adalah salah satu dari fungsi keberadaan AFPI untuk menjalankan pengawasan dan pengaturan kepada anggotanya agar menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan melindungi nasabah,” kata Adrian.
Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, pihaknya telah menyiapkan arsitektur yang diawasi oleh Komite Etik.
Arsitektur AFPI terdiri dari policy advocacy, code of conduct (atau pedoman perilaku sebagai dasar AFPI menjalankan market disiplin), literasi dan edukasi, data knowledge and intelligence, dan kolaborasi.
“Dengan code of conduct ini asosiasi ingin melindungi konsumen dari aturan-aturan yang ada dan diawasi oleh komite etik. Keberadaan komite etik dan arsitektur AFPI ini sekaligus menegaskan komitmen pelaku usaha dalam menerapkan standar praktik bisnis yang bertanggung jawab,” tutur Sunu.
Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan, training sertifikasi ini adalah lanjutan dari pembekalan yang sudah AFPI berikan sebelumnya pada awal Maret 2019.
Sebelum memperoleh sertifikasi ini, para peserta harus melewati training pembekalan ujian sertifikasi dasar Fintech P2P lending selama dua hari yang digelar pada 28-29 Maret 2019.