Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Afriyani Persoalkan Pasal Pembunuhan

Minggu, 29 April 2012 – 04:53 WIB
Afriyani Persoalkan Pasal Pembunuhan - JPNN.COM
JAKARTA - Supir Xenia maut, Afriyani Susanti boleh saja sudah mengakui perbuatannya telah menghilangkan sembilan nyawa, tapi tampaknya dia enggan dihukum berat. Buktinya, pihak penasihat hukum Afriyani mempermasalahkan dakwaan pasal 338 KUHP yang diampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepada Jawa Pos, salah satu kuasa hukum Afriyani yakni Achmad Suyudi mengatakan sangat keberatan dengan pasal tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya akan berusaha menggagalkan dakwaan JPU. Baginya, kejadian itu murni kecelakaan dan tidak disengaja. "Keberatan kami hanya di pasal itu," ujarnya.

Seperti diberitakan, pada persidangan perdana sebelumnya JPU Emilwan Ridwan menyebut Afriyani sengaja menghilangkan sembilan nyawa pejalan kaki 22 Januari lalu. Alasannya, saat kali pertama menabrak Firmansyah, 17, dan  Buhari, 17, Afriyani tidak lantas menginjak rem. Akibatnya, mobil tetap melaju dengan kencang.

Akibatnya, berturut-turut Xenia hitam yang dia kemudikan menabrak Akbar, 22, dan Nur Alfih Fitriasih, 18. Tidak berhenti disitu, mobil lantas menabrak Wawan Hermawan, 25, Muhammad Huzaifah, 16, Yusuf Sigit Prasetyo, 2, Nani Riyanti, 25, dan Suyatmi, 50.

JAKARTA - Supir Xenia maut, Afriyani Susanti boleh saja sudah mengakui perbuatannya telah menghilangkan sembilan nyawa, tapi tampaknya dia enggan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close