Agak Telat Protes Pasal 73 UU MD3, tapi…
Kamis, 15 Februari 2018 – 00:25 WIB
Disebutkan, harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan Majelis Kehormatan Dewan (MKD).(gir/jpnn)
Disebutkan, harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan Majelis Kehormatan Dewan (MKD).(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News