Agar Kompetitif, Harus Ada Prioritas di Sektor Industri
Senin, 15 Agustus 2016 – 09:53 WIB
Hal itu, tambah dia, berkorelasi dengan alasan pemerintah membentuk KEIN. Berdasar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Komite Ekonomi dan Industri Nasional, KEIN bertugas mengkaji permasalahan ekonomi dan industri nasional, regional, dan global.
Selanjutnya, KEIN bertugas menyampaikan saran tindak yang strategis dalam menentukan kebijakan ekonomi dan industri nasional kepada presiden. Terakhir, KEIN melaksanakan tugas lain dalam lingkup ekonomi dan industri yang diberikan presiden. ’’Tidak ada negara maju tanpa pertumbuhan industri,’’ pungkasnya. (dee/jos/jpnn)