Agar Tak Menggantung, Kapolri Instruksikan Kasus BW Dilimpahkan
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti membenarkan Polri akan melakukan pelimpahan tahap dua kasus keterangan palsu pada persidangan Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
Kasus ini menjerat Wakil Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto sebagai tersangka. “Segera yang sudah P21 diserahkan kepada kejaksaan,” kata Haiti, Kamis (17/9).
Menurut Haiti, pelimpahan itu harus dilakukan agar kasus hukum yang menjerat BW tak menggantung. “Harus ada kepastian hukum sehingga bisa dilanjut segera ke penuntutan,” ujar Haiti.
Hanya saja, Haiti mengaku belum tahu kapan penyidik akan melimpahkan. Yang jelas, Haiti menegaskan, sudah pernah menginstruksikan agar kasus-kasus yang sudah P21 termasuk BW dilimpahkan.
“Kalau kapannya saya tidak tahu pasti,” kata mantan Kepala Baharkam Polri itu.
Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse akan melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti, kasus BW, Jumat (18/9). BW pun akan dipanggil penyidik Jumat (18/9).
Kejaksaan Agung menyatakan siap menerima pelimpahan tahap dua dari Polri tersebut.
Seperti diketahui, BW ditetapkan sebagai tersangka karena dalam persidangan itu diduga mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu. BW ketika itu menjadi pengacara Ujang Iskandar, kandidat bupati Kobar (Kota Waringin Barat).
Ujang saat itu menggugat kemenangan Sugianto Sabran, kandidat bupati yang jadi rival Ujang di pilkada. Akhirnya Ujang dimenangkan MK.