Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Agenda Sidang Kasus Laskar FPI Hari Ini, Tinggal Tunggu Putusan

Jumat, 05 Februari 2021 – 11:34 WIB
Agenda Sidang Kasus Laskar FPI Hari Ini, Tinggal Tunggu Putusan - JPNN.COM
Suasana sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan barang milik Laskar FPI M Suci Khadavi Putra, di PN Jakarta Selatan, Senin (1/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (5/2), menggelar sidang lanjutan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penyitaan barang pribadi salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra, yang tewas ditembak polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020.

Sidang tersebut beragendakan kesimpulan dari pihak Pemohon dan Termohon.

"Hari ini agendanya kesimpulan, baik dari Pemohon maupun dari Termohon," ungkap pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (5/2).

Dikatakan, tim pengacara telah menyiapkan kesimpulan guna diserahkan di persidangan nanti.

Kesimpulan itu disiapkan, baik untuk praperadilan sah tidaknya penangkapan maupun untuk praperadilan sah tidaknya penyitaan barang pribadi milik M Suci Khadavi Putra

Perlu diketahui, ada dua gugatan praperadilan yang disidangkan hari ini.

Pertama, gugatan terkait penyitaan barang pribadi Khadavi, nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugatnya Bareskrim Polri.

Kedua, gugatan terkait penangkapan Khadavi, dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Hari ini PN Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan terkait penangkapan dan penyitaan barang pribadi salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra.

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close