Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Respons Pengacara Laskar FPI Soal Bantahan Polisi Terkait Uang Kuliah Khadavi Putra

Rabu, 03 Februari 2021 – 21:52 WIB
Respons Pengacara Laskar FPI Soal Bantahan Polisi Terkait Uang Kuliah Khadavi Putra - JPNN.COM
Kuasa hukum keluarga almarhum M Suci Khadavi Putra memberikan keterangan kepada awak media usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim sebagai pihak Termohon telah membantah menyita uang kuliah milik salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi, sebagaimana dituduhkan pengacara pengawal Habib Rizieq yang tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda jawaban dari termohon di sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga M Suci Khadavi Putra di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/2).

M Suci Khadavi merupakan, satu dari enam Laskar FPI yang tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum keluarga almarhum Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan merasa bingung meresponsnya.

Sebab, kata dia persoalan uang kuliah tersebut diketahui dari keterangan keluarga Khadavi.

Dia menyebut, keluarga Khadavi tak menerima berkas apapun, baik dokumen ataupun surat dari kepolisian tentang penyitaan barang milik Khadavi itu.

Sebab, pihak keluarga hanya menerima jenazahnya saja pascakejadian.

"Itu kami dapatkan pernyataan dari keluarga, kalau kemudian mereka tak menyita silahkan saja. Semua yang dibawa anak-anak (Laskar FPI, termasuk Khadavi) itu di tangan polisi, properti ada ditangan mereka, bagaimana kami membantah," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (3/2).

Bareskrim Polri atau Termohon II dalam jawabannya atas gugatan praperadilan membantah menyita uang kuliah M Suci Khadavi Putra, Laskar FPI.Kuasa hukum keluarga alamarhum merespons begini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close