Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Agun Gunandjar: MPR Memikirkan Pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara

Rabu, 05 Februari 2020 – 22:35 WIB
Agun Gunandjar: MPR Memikirkan Pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara - JPNN.COM
Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI Agun Gunandjar Sudarsa menerima delegasi Laboratorium Hukum Tata Negara Universitas Surabaya di Gedung Nusantara V, Kompleks MPR, Rabu (5/2). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Di hadapan Civitas Akademica Universitas Surabaya (Ubaya), Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengingatkan sejak Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berubah, maka berubah juga kedudukan dan tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat. Saat ini, MPR tidak lagi memiliki fungsi dan kewenangan seperti sebelum dilakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945.

Dulu, sebelum UUD 1945 mengalami perubahan, fungsi dan kewenangan MPR sangat kuat. Karena saat itu MPR menjadi pelaksana kedaulatan yang dimiliki oleh rakyat. Begitu kuatnya, sampai-sampai MPR bisa dengan mudah melantik dan menurunkan presiden. Tetapi, setelah UUD 1945 mengalami perubahan, MPR tidak sekuat sebelumnya.

“Pasal 1 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sekarang, kedaulatan rakyat dilaksanakan sesuai UUD, bukan dilaksanakan oleh MPR. Karena itu, praktis MPR sudah mengalami perubahan yang signifikan, dan tidak sama dengan MPR, seperti saat UUD pertama kali dibuat,” kata Agun Gunandjar Sudarsa.

Pernyataan itu disampaikan Pimpinan Badan Pengkajian MPR saat menerima peserta Studi Ekskursi yang diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum Tata Negara Universitas Surabaya. Acara tersebut berlangsung di Ruang Samithi, Gedung Nusantara V, Kompleks MPR, Senayan, Rabu (5/2).

Pada kesempatan tersebut, Delegasi Universitas Surabaya dipimpin Ketua Laboratorium Hukum Tata Negara Ubaya Dr. Hj. Hesti Amirwulan SH. M. Hum.

Sejak pemilihan presiden dilakukan secara langsung mulai tahun 1999, kata Agun, MPR mendapat banyak  masukan masyarakat, terutama yang khawatir kekuasaan presiden dilakukan secara tak terbatas. Pasalnya, presiden tidak lagi memiliki pengawas, seperti yang dulu dilakukan MPR. Sedangkan UUD yang menjadi guide bagi presiden dalam melaksanakan pembangunan, tidak mengandung pasal-pasal yang detail. Dikhawatirkan, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya presiden malah melanggar UUD.

“Oleh karena itu MPR melalui badan pengkajian tengah memikirkan pentingnya pokok-pokok haluan negara. Ini penting agar pembangunan yang dilaksanakan pemerintah bisa berkelanjutan, mulai dari pusat hingga daerah,” kata Agun Gunandjar.(jpnn)

Sebelum UUD 1945 mengalami perubahan, fungsi dan kewenangan MPR sangat kuat. Karena saat itu MPR menjadi pelaksana kedaulatan yang dimiliki oleh rakyat.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News