MPR Serap Aspirasi Masyarakat Kalimantan Tengah Soal Amendemen UUD 1945
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menggelar pertemuan dengan masyarakat Kalimantan Tengah yang berasal dari beragam organisasi dan profesi.
Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Eka Hapakat, Lantai 3, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, 28 Januari 2020.
Pertemuan itu, menurut Syarief Hasan merupakan serap aspirasi terkait wacana amendemen UUD NRI Tahun 1945 dalam rangka menghidupkan kembali GBHN. Hadir dalam acara itu Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail Bin Yahya serta jajaran pejabat pemerintahan provinsi serta undangan lainnya.
Dalam pertemuan, Syarief Hasan merasa bahagia sebab dalam perjalanan menyerap aspirasi masyarakat terkait wacana amandemen UUD, di Kalimantan Tengah paling banyak dihadiri oleh peserta. “Dengan hadir di acara ini merupakan sebuah bukti ada keinginan untuk membawa bangsa ini menuju ke hal yang lebih baik,” ujarnya.
Syarief mengungkapkan keinginan untuk melakukan amendemen terbatas untuk menghidupkan kembali GBHN merupakan rekomendasi MPR periode sebelumnya, MPR Periode 2009-2014 maupun MPR Periode 2014-2019. Rekomendasi tersebut oleh MPR Periode 2019-2024, setelah melakukan Rapat Pleno, disepakati untuk membuka selebar-selebarnya pendapat masyarakat terkait wacana amendemen.
Untuk mendengar aspirasi masyarakat seluruh Indonesia, MPR membagi tugas kepada para pimpinan untuk menyerap aspirasi berdasarkan cluster.
“Saya biasa menyerap aspirasi di perguruan tinggi dan pemerintah provinsi,” ungkap Syarief Hasan.
Dalam menyerap aspirasi ditegaskan tidak bisa dilakukan dalam satu ‘time line’ sebab masalah ini menyangkut hajat rakyat Indonesia. Selain menyerap aspirasi secara massif, lembaga ini juga membentuk Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Ketatanegaraan.