Agung : BK Harus Tindak Lanjuti Agus Condro
Jumat, 29 Agustus 2008 – 18:35 WIB
Menurut Agung, sesuai pasal 3 tata tertib DPR maka pimpinan DPR dapat meminta BK menindaklanjuti suatu kasus. "Pimpinan DPR dapat mendesak BK bertindak berdasarkan pengakuan yang beredar di masyarakat yang dianggap merusak citra dewan. Hal ini sama dengan ada pengaduan secara resmi ke DPR," papar Agung.
BK, sambung Agung, dapat menindaklanjuti satu pengakuan anggota dewan yang dapat mengganggu citra DPR secara keseluruhan terutama dalam dugaan kasus pidana. Sebelumnya, Gayus Lumbuun menyatakan bahwa BK belum dapat menindaklanjuti pengakuan Agus Condro karena belum ada pengaduan dari masyarakat. "BK juga belum mendapatkan data lengkapnya," kilah Gayus.