Agung Ikhlas Tinggalkan DPR
Penetapan KPU Dinilai Bertentangan dengan UU PemiluJumat, 04 September 2009 – 10:31 WIB
Agung maju dari dapil Jakarta I yang meliputi Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Agung sebenarnya sempat lolos berdasarkan SK KPU No 295/KPTS/KPU/2009. Namun, belakangan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan mekanisme penghitungan kursi tahap kedua. Dengan model penghitungan versi MK itu, Agung terpental. Dia digantikan Saifuddin Donodjoyo, caleg Partai Gerindra.
Agung mengatakan, perolehan suara penggantinya, Saifuddin Donodjoyo, sebenarnya tidak sampai separo dari raihan suaranya. Tetapi, KPU sudah menetapkan mekanisme penghitungan kursi di tahap ketiga berdasarkan putusan MK yang tidak bisa lagi diganggu gugat. "Begitu aturannya, kita ikuti saja. Saya kira tidak ada masalah jika memang itu keputusannya," tegasnya.