Agung Ikhlas Tinggalkan DPR
Penetapan KPU Dinilai Bertentangan dengan UU PemiluJumat, 04 September 2009 – 10:31 WIB
Agung juga menerima sejumlah kolega di DPR yang bernasib sama dengan dirinya. Bedanya, para caleg ini gagal ke Senayan terkait mekanisme penghitungan kursi tahap kedua. Tampak, di antaranya, Andreas Pareira (PDIP), Hasto Kristiyanto (PDIP), Mariani Akib Baramuli (Golkar), dan Yusrin Nasution (Golkar).
Dari kalangan caleg pendatang baru ada Anton Rifai (Demokrat), Sunaryo (Golkar), dan Nafsiah Umar Salim (Golkar). Mereka didampingi pengacara Nudirman Munir.
Nudirman menyebut penetapan KPU terhadap caleg terpilih Rabu malam lalu (2/9) bertentangan dengan UU Pemilu No 10/2008. Sebab, mekanisme penghitungan kursi tahap kedua yang menjadi dasar KPU sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).