Agung Laporkan Jane ke Polisi
Rabu, 14 Januari 2009 – 11:21 WIB
Lebih lanjut ia mengatakan dengan laporan yang dilayangkan kepada Jane Shalimar ini, wanita berparas Arab ini dikenai pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan memfitnah, dengan ancaman hukuman 5 tahun. "Kita gak mau dong kline kita disebut seperti itu, dan yang bersangkutan pun juga keberatan," sebutnya. Selain Jane, nama Alex Asmasubrata pasalnya juga akan dilaporkan oleh tim penasihat hukum Agung yang berjumlah sekitar 100 orang pengacara ini. (rie/JPNN)