Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Agung Sedayu Grup Sebut Isu Wabah Corona di PIK Mall Avenue Hanya Hoaks

Minggu, 15 Maret 2020 – 19:42 WIB
Agung Sedayu Grup Sebut Isu Wabah Corona di PIK Mall Avenue Hanya Hoaks - JPNN.COM
Warga mengenakan masker seiring merebaknya virus corona. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Beredar percakapan di media sosial dan pesan berantai di WhatsApp terkait virus corona yang sudah menyebar luas, khususnya di area Agung Sedayu Grup.

Dalam percakapan itu dikabarkan adanya kejadian-kejadian yang terjadi di proyek/lokasi properti ASG terkait virus corona.

Disebutkan, seolah-olah adanya suspect corona di dalam area Mall PIK Avenue. Percakapan lainnya menyebut, adanya seorang karyawan ASG yang terjangkit virus corona dan telah menyebar di area mall. Beredar juga video seseorang yang terjatuh di lobby Mercure Hotel PIK akibat virus corona.

Tidak itu saja, ada juga percakapan seolah-olah ada penderita virus corona di apartemen MOI. Termasuk beredarnya video seorang perempuan jatuh di restaurant yang seolah-olah terjadi di PIK Avenue. Menanggapi ha tersebut, management Agung Sedayu Grup langsung membantah melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Harris Sarana & Partner. Bahwa percakapan semua itu adalah hoaks alias kabar bohong.

“Kami sangat menyesalkan atas adanya penyebaran berita yang tidak benar (hoaks) tersebut. Dan kami informasikan pelaku penyebaran berita tersebut akan kami laporkan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku,” tegas Harris Sarana, kuasa hukum Agung Sedayu Grup, Minggu (15/3/2020).

“Oleh sebab itu, maka kami mohon untuk tidak ikut serta meneruskan atau menyebarkan berita-berita yang belum teruji kebenarannya. Sekali lagi kami tegaskan, bahwa kabar semua itu adalah hoaks,” sambung Harris.

Harris Sarana juga mengingatkan, untuk hati-hati dalam bermain media sosial terlebih lagi menyebarkan informasi bohong dan menyudutkan perusahaan atau nama baik seseorang. Hal itu telah diatur landasan hukumnya dalam UU ITE. Jika terbukti menyebarkan kabar bohong alias hoaks, terancam hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Innalillahi, Bekti Deddi Meninggal Dunia dengan Mengenaskan, Jasadnya Tergantung di Teras

Beredar percakapan di media sosial dan pesan berantai di WhatsApp terkait virus corona yang sudah menyebar luas, khususnya di area Agung Sedayu Grup. Dalam percakapan itu dikabarkan adanya kejadian-kejadian yang terjadi di proyek/lokasi properti ASG terka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News