Agus Condro Divonis 15 Bulan
Kamis, 16 Juni 2011 – 12:39 WIB
JAKARTA- Terdakwa penerima cek pelawat, Agus Condro akhirnya divonis 1 tahun 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim PN Tipikor. Agus Condro yang membongkar kasus ini dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti menerima suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) yang dimenangkan Miranda Gultom pada tahun 2004 lalu. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Suhartoyo, ketua majelis hakim PN Tipikor saat membacakan putusannya di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (16/6).
Selain kurungan badan, Agus Condro juga didenda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Hukuman atas mantan politisi PDI Perjuangan ini lebih ringan drai tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukumnya 1,5 tahun.(gel/fuz/jpnn)