Agus Condro Tagih Janji KPK Bekuk Nunun
Merasa Sia-sia jadi WhistleblowerSenin, 31 Oktober 2011 – 17:07 WIB
JAKARTA - Mantan anggota DPR yang menjadi terpidana perkara travelers cheque (TC) pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank indonesia (DGS BI), Agus Condro, menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Nunun Nurbaeti. Agus merasa keputusannya untuk menjadi pengungkap kasus (whistleblower) akan sia-sia jika Nunun tak bisa diadili. Karenanya, Agus yang kini dalam masa bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman itu mendatangi KPK untuk menagih janji komisi pimpinan Busyro Muqoddas itu. "Mau ketemu pimpinan (KPK) tapi sibuk. Makanya masukkan surat saja. Nagih janji, setelah saya dan teman-teman ditangkap, pimpinan KPK janji Bu Nunun akan dihadirkan dan disidangkan," ujar Agus di KPK, Senin (31/10).
Agus yang diganjar 15 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta itu merasa heran. Sebab, hingga menjelang masa hukumannya berakhir ternyata Nunun belum juga ditemukan.
"Saya sudah bebas bersyarat, tapi Bu Nunun belum ada kabar beritanya. Kapan dituntaskan" Saya ke sini untuk menanyakan itu," tandasnya.