Agus dan Danang Terciduk, Celana Jin Ikut Disita sebagai Barang Bukti
Setelah melakukan pelacakan, BNN mengetahui bahwa tembakau gorila tersebut berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.
Selain mengamankan para tersangka, tim juga menyita tembakau gorila satu paket seberat 20,9 gram.
Selain itu juga disita barang bukti lain berupa handphone, celana jin untuk menyamarkan saat pengiriman, dua lembar karbon hitam, ATM yang dipakai untuk transfer uang pembelian dan satu bukti tanda terima dari sebuah perusahaan jasa pengiriman.
"Akibat perbuatan itu, semuanya dikenakan pasal 127 ayat 1, UU Narkotika nomor 35 tahun 2009," kata Lasut.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara Cerah Bangun mengatakan pihaknya terus meningkatkan kerja sama dengan BNN dalam mengungkap berbagai penyalahgunaan narkotika. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: