Agus Dikeroyok Warga Sekampung
Untung, Sholihah cepat sadar sedang jadi korban kejahatan.
Perempuan asal Benowo, Surabaya, itu segera berteriak lantang minta tolong.
Agus yang sudah ketahuan cepat-cepat tancap gas. Namun, motornya menabrak pengendara motor lain, Edy Haryanto, di depan kantor Kecamatan Kebomas.
Warga sekitar berdatangan mengepung. Mereka marah. Bogem dan tendangan melayang bertubi-tubi.
Dia babak belur. Anggota Polsek Kebomas yang kebetulan berada di sekitar lokasi langsung melerai.
Agus digelandang ke mapolsek. Tangannya diborgol. Kepada polisi, Agus mengaku baru pertama menjambret. Dia sudah dua tahun menganggur.
"Saya bingung anak-istri butuh makan," kata ayah dua anak itu.
Kompol Rony Edi mengatakan, tersangka Agus dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya 6 tahun penjara. "Sekarang masih ditahan," jelasnya. (adi/c7/roz/jpnn)