Agus Ditangkap saat Mau Barter Senpi dengan Sabu-sabu
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polsek Padangratu menangkap Agus Tami, 28, warga Kampung Tua, Kecamatan Menggala, Tulangbawang Lampung Tengah, Jumat (8/6) sekitar pukul 08.30 WIB.
Tersangka ditangkap di jalan raya Kampung Gedungagung, Kecamatan Anaktuha, karena memiliki senjata api (senpi) rakitan Colt 38.
Kapolsek Padangratu Kompol Indra Herliantho mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.
“Kita dapat info dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki membawa senpi. Informasinya lelaki itu hendak menukarkan senpi dengan narkoba,” katanya.
Mendapatkan informasi ini, kata Indra, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. “Kita langsung lidik dapat info itu. Nah, kita melihat seorang laki-laki di jalan dekat warung sedang membeli bensin. Berdasarkan informasi yang didapat, ciri-cirinya sesuai,” ujarnya.
Indra melanjutkan, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang belakangan diketahui bernama Agus. “Kita langsung tangkap tersangka. Saat digeledah ditemukan senpi rakitan Colt 38 silender 6 dengan 4 butir amunisi yang diselipkan di pinggang kanan. Tersangka langsung kita bawa ke Mapolsek Padangratu untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kat Indra, tersangka mengaku akan ke Kecamatan Selagailingga untuk menukarkan senpi dengan narkoba. “Tersangka mengakui akan menukarkan senpi dengan sabu-sabu (SS) kepada seorang bandar di Kecamatan Selagailingga,” paparnya.
Sedangkan tersangka Agus kepada penyidik mengaku sudah dua tahun memegang senpi. “Sudah dua tahun pegang senpi. Senpi juga saya dapat ketika menjadi bandar. Ada yang menukar senpi dengan SS,” akunya. (sya/ang)