Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Agus Rahardjo Cs Kurang Galak, Ada 18 Kasus Besar Mangkrak

Minggu, 12 Mei 2019 – 19:11 WIB
Agus Rahardjo Cs Kurang Galak, Ada 18 Kasus Besar Mangkrak - JPNN.COM
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kurnia menjelaskan, beberapa kasus tersebut belum ada yang berkekuatan hukum tetap. Ada aktor utama dalam kasus-kasus itu yang belum terungkap, tersangka yang tak kunjung ditahan, hingga penyidikan kasus yang tak memperlihatkan kemajuan.

ICW juga menyoroti kinerja KPK di era kepemimpinan Agus Rahardjp yang kurang galak menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Masih terhitung minim menggunakan aturan TPPU pada setiap penanganan perkara,” ujarnya.

ICW mencatat dari 2016 hingga 2018, KPK di bawah Agus Rahardjo hanya menerapkan UU TPPU terhadap 15 perkara. Angka itu jauh jika dibandingkan ratusan perkara yang berpeluang dijerat pasal TPPU.

“Ini menunjukkan bahwa KPK belum mempunyai visi untuk asset recovery, dan hanya berfokus pada penghukuman badan,” ujarnya.

Baca juga: Sudah Tiga Tahun RJ Lino Berstatus Tersangka, Apa Kabar KPK?

Kendati banyak cacatan merah, kinerja KPK tak bisa dipandang sebelah mata. Kurnia menyampaikan, jumlah tersangka dan kasus yang ditangani oleh KPK meningkat setiap tahunnya.

Pada 2016 lembaga antikorupsi itu menetapkan 103 tersangka dengan 35 kasus. Pada tahun berikutnya, KPK menetapkan 128 orang tersangka dengan 44 kasus.

“Yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2018 yakni 261 orang dengan jumlah kasus sebanyak 57,” pungkasnya.(jpc/mg10/jpnn)

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era kepemimpinan Agus Rahardjo Cs saat ini.

Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Sumber

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close