Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Agus Rahardjo Dipolisikan, Pelapornya Anggota KPK Gadungan

Rabu, 04 Oktober 2017 – 13:39 WIB
Agus Rahardjo Dipolisikan, Pelapornya Anggota KPK Gadungan - JPNN.COM
Petugas kebersihan sedang membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Seseorang bernama Madun Haryadi telah melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri. Laporan itu didasari adanya dugaan korupsi di tubuh lembaga antirasuah itu.

Madun melaporkan Agus ke Bareskim Polri pada Senin lalu (2/10). Dugaannya ada sejumlah proyek di KPK dengan nilai total Rp 153,5 miliar yang diduga diselewengkan.

Ternyata, Madun bukan sosok asing bagi KPK. Sebab, Madun pernah mencatut KPK untuk memeras.

Pada Oktober 2014, Madun dan rekannya yang bernama Kuswandi dibekuk Polres Metro Jakarta Selatan karena mengaku sebagai anggota KPK. Madun dan Kuswandi meminta uang Rp 500 juta ke seorang saksi dengan alasan untuk menghentikan kasus korupsi yang ditangani KPK.

Madun pun telah diproses hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Setalan (PN Jaksel) pada 4 Februari 2015 juga sudah menjatuhkan hukuman terhadap Madun.

Karena itu, KPK santai saja menghadapi laporan Madun ke Bareskrim Polri. Sebab, serangan ke KPK bukan hal baru, terutama saat menangani kasus-kasus besar.

"Kalau laporan penegak hukum kami percaya polisi dan kejaksaan menjalankan secara fair karena fungsional kepolisian," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Dia percaya laporan Madun tak didukung bukti-bukti kuat. "Siapa pun, silakan saja orang bisa melaporkan tindak pidana meskipun tidak cukup kuat, kemudian hukum yang melihat," sebut mantan aktivis Indonesia Corruption Watch itu.(dna/JPC)

Madun Haryadi yang pernah ditangkap polisi karena mengaku sebagai anggota KPK melaporkan Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri. Madun menyebut ketua KPK itu korupsi.

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close