Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Agus Rahardjo ke Tjahjo: Tolong Take Home Pay Pegawai KPK Jangan Sampai Berkurang

Jumat, 20 Desember 2019 – 22:05 WIB
Agus Rahardjo ke Tjahjo: Tolong Take Home Pay Pegawai KPK Jangan Sampai Berkurang - JPNN.COM
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid IV, Agus Rahardjo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid IV, Agus Rahardjo meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo agar memperhatikan transisi para pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Hal yang terpenting jangan sampai transisi ini menurunkan pendapatan pegawai KPK.

Agus mengatakan hal itu saat serah terima jabatan pimpinan KPK di gedung lembaga antirasuah itu, Jumat (20/12). Dalam acara itu hadir MenPAN RB Tjahjo dan pejabat negara lainnya.

"Saya pengin titip pada Pak Tjahjo. Memang KPK masuk dalam rumpun eksekutif, kalau kami kemudian berpindah haluan eksekutif pasti acuannya ASN. Tolong pertama take home pay-nya tidak berkurang, ya," kata Agus dalam sambutannya.

Agus ingin konversi gaji dan tunjangan pegawai KPK tidak berbelit-belit. Dia ingin Menpan Tjahjo memudahkan konversi pendapatan pegawai KPK dalam rumpun ASN.

"Nanti yang akan mengawal pimpinan yang baru dan para Dewan Pengawas. Jadi Pak Tjahjo mohon titip supaya dijaga. Supaya KPK bisa tetap berprestasi dengan baik-baik," kata Agus.

Apabila MenPAN Tjahjo memperhatikan hal itu, Agus meyakini KPK bakal menjadi lembaga yang berprestasi. Sebab, sejauh ini pegawai KPK sudah merasa nyaman bekerja dengan pendapatan mereka.

"Saya yakin prestasi yang lebih cemerlang daripada tahun-tahun sebelumnya akan bisa dicapai," kata dia.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid IV, Agus Rahardjo meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo agar memperhatikan transisi para pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close