Agus Rahardjo Akui Diperiksa Pengawas Internal Soal Dugaan Bertemu dengan TGB
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo merasa tak menyalahi etik meski menemui pihak berperkara Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB) dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Bahrullah Akbar pada 31 Juli 2018 silam.
Meski begitu, Agus mengaku pernah diperiksa Direktorat Pengawasan Internal KPK. Pemeriksaan internal itu terkait dugaan pertemuan tersebut.
"Itu kasusnya sudah lama, di Juli, saya diperiksa oleh internal KPK semua saksinya sudah diperiksa," kata Agus usai konferensi pers konferensi pers Kinerja KPK 2016-2019 di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).
Agus merasa tak bersalah meski telah menjalani pemeriksaan. Agus meyakini tak melakukan pelanggaran etik.
"Bagi saya kemudian tidak ada masalah sama sekali," kata Agus.
Seperti diketahui, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Agus ke Direktorat Pengawasan Internal KPK pada 5 Oktober 2019, atas dugaan pelanggaran etik.
Agus diduga bertemu dengan sejumlah pihak yang terhubung dengan perkara yang sedang ditangani. Sejumlah bukti berupa foto dan data mobil yang digunakan disetor dalam laporan.
"Diduga melakukan pertemuan secara diam-diam dengan pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," kata dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/12).