Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Agus 'Tanjung Priok' Dituntut 3,5 Tahun

Senin, 13 Juli 2009 – 19:07 WIB
Agus 'Tanjung Priok' Dituntut 3,5 Tahun - JPNN.COM
JAKARTA -- Pejabat Fungsional Penerima Dokumen (PFPD) jalur hijau di Dirjen Bea Cukai, Agus Sjafiin Pane dituntut 3 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta dan subsider 6 bulan. Dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi, Senin (13/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, Agus terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Terdakwa Agus Sjafii Pane telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar JPU, Sarjono Turin membacakan tuntutan.

JPU menilai, hal-hal yang memberatkan Agus antara lain karena dia menerima sejumlah uang dalam melayani pengurusan dokumen pemberitahuan impor barang di wilayah kepabeanan Tanjung Priok. Perbuatannya ini dinilai dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Perbuatan Agus dilakukan tatkala pemerintah sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi. Secara khusus, perbuatan yang dilakukan Agus mencederai upaya Departemen Keuangan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai yang telah dan terus melakukan reformasi birokrasi. 

Sedang yang meringankan tuntutan terhadap Agus adalah, dia dinilai bersifat koorperatif di persidangan dan menyesali perbuatannya, serta masih memiliki tangunggan keluarga. Agus dikenakan pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 31/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 KUHP. 

Agus menjadi terdakwa kasus proses pengeluaran dari daerah pabean Pelabuhan Tanjung Priok. Pada saat sidang pembacaan dakwaan 12 Maret 2009, JPU menyebutkan Agus baik sendiri atau pun bersama-sama Piyossi, Eddy Iman Santoso, dan Pengihutan Manahara Uli Marpaung telah melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan selaku pegawai negeri.

JAKARTA -- Pejabat Fungsional Penerima Dokumen (PFPD) jalur hijau di Dirjen Bea Cukai, Agus Sjafiin Pane dituntut 3 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News