Agus 'Tanjung Priok' Dituntut 3,5 Tahun
Senin, 13 Juli 2009 – 19:07 WIB
Agus juga dinilai mengetahui bahwa uang tersebut diberikan untuk mempermudah proses pengeluaran dari daerah pabean Pelabuhan Tanjung Priok. JPU menyatakan Agus bekerjasama dengan PFPD Jalur hijau lain yaitu Piyossi dan Manahara Uli untuk menerima setoran sejumlah uang dari para importir dan PPJK dalam proses pengeluaran barang. Setelah uang tersebut diterima lalu dikumpulkan oleh Piyossi dan Manahara Uli, uang tersebut dimasukkan ke dalam 24 lembar amplop. Masing-masing isinya berjumlah Rp 1-2 juta untuk dibagikan kepada Agus, Piyossi, Eddy Iman Santoso dan Manahara Uli, serta 20 orang PFPD jalur hijau KPU-DJBC Tanjung Priok setiap 1 atau 2 minggu sekali. (sam/JPNN)