Agus Tegaskan Kasus Hambalang Tanggung Jawab Menpora
Rabu, 20 Februari 2013 – 01:01 WIB
Kalau Kemenkeu, kata dia hanya berstatus pengelola fiskal yang ditunjuk oleh Presiden. Selain itu, menjadi bendahara umum negara dan melakukan konsolidasi rencana kerja anggaran kementerian lembaga dan dibawa ke DPR.
"Kami jelaskan statusnya, jadi pengguna anggaran bertanggungjawab atas semua yang formil dan materil daripada anggaran itu," katanya.
Saat ditanya apakah menteri bisa mendelegasikan tandatangan ke Sekretaris, ia menjawab bisa. Mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu mencontohkan jabatan Menkeu membawahi 12 pejabat eselon I setingkat Dirjen. Dengan jabatan itu Menkeu bisa mendelegasikan wewenang kepada eselon-eselon I. "Supaya bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Itu adalah sistem kerja," katanya.