Agus Widjajanto Bicara Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Agus Widjajanto mengatakan logika tentang Pancasila sebagai dasar falsafah atau Philosofische Grondslag dan pandangan hidup bangsa atau Weltanschauung tidak perlu dipertanyakan lagi.
Menurut Agus, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum nasional bangsa sudah mendapat legitimasi secara yuridis formal melalui TAP MPR Nomor: XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPRGR mengenai Sumber Tertib Hukum Negara dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia.
“Demikian pula setelah reformasi, keberadaan Pancasila kembali dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang digantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,” tegas Agus Widjajanto pada Minggu (19/8/2023).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dimaksud tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang mempunyai makna bahwa Sistem Hukum Nasional wajib berlandaskan Pancasila.
Alumnus Magister Hukum UKI itu mengatakan hukum dasar seperti termaktub dalam UUD 1945 sudah dilakukan amendemen hingga empat kali.
Dari amendemen itu, ada beberapa pasal yang sengaja dihilangkan dan diganti sehingga maksud berubah maknanya.
Beberapa pasal yang menurutnya krusial dan dilakukan perubahan itu antara lain Pasal 2 tentang Kedudukan MPR, Pasal 6 tentang syarat seorang presiden, ditambah Pasal 6A tentang dipilih langsung oleh rakyat diusulkan oleh partai politik.
Agus Widjajanto kemudian menyatakan Sila Keempat Pancasila yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan".