Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Agus Widjajanto Bicara Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Simak

Minggu, 20 Agustus 2023 – 18:35 WIB
Agus Widjajanto Bicara Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Simak - JPNN.COM
Praktisi hukum Agus Widjajanto. Foto: Dokumentasi pribadi

Dalam sila tersebut sejatinya tidak ada kata-kata yang bisa ditafsir ulang, selain bahwa rakyat memberikan mandat kepada permusyawaratan perwakilan melalui sebuah majelis.

“MPR merupakan lembaga tertinggi selaku wakil rakyat, selaras prinsip Vox Populi Vox Dei atau Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," tegas Agus.

Apabila dikaitkan dengan bunyi UUD 1945 yang telah diamendemen yakni Pasal 2, Pasal 6, dan tambahan Pasal 6A, maka antara Dasar Negara yaitu Pancasila sebagai Falsafah Hidup dan Pandangan Bangsa serta Pancasila sebagai Sumber dari segala Sumber Hukum termasuk dalam UUD, maka di antara sila keempat Pancasila dengan bunyi beberapa pasal dalam UUD saling bertentangan satu sama lain.

Calon mahasiswa doktor hukum Universitas Padjajaran Bandung itu lantas menyinggung hasil penelitian William J Chambliss dan Robert B. Seidman yang menemukan sebuah dalil bahwa hukum suatu bangsa tidak bisa dialihkan begitu saja kepada bangsa lain (The Law Of Non Transferability of Law).

Sejalan dengan itu, Cicero menyatakan "Ubi societas ibi ius" dimana ada masyarakat, di situ ada hukum sehingga masyarakat suatu bangsa memiliki karakteristik bangsa yang berbeda.

“Indonesia sebagai bangsa juga mempunyai karakteristik sendiri dalam hukum walaupun diakui bahwa Indonesia merupakan laboratorium hukum yang kaya, bertalian dengan adanya kesenjangan antara das Sollen dengan das Sein,” ucap Agus.

Dia menyebutkan timbulnya kesenjangan antara das Sollen dengan das Sein karena hukum Indonesia sebagian besar mengadopsi sistem hukum asing (imposed from outside) dan atau dibuat berdasarkan ide dari terbitnya hukum dari negara lain. Baik Anglo Saxon maupun Eropa Continental.

Padahal, seharusnya pembentukan hukum nasional berdasarkan kebutuhan dan dibuat oleh pakar hukum yang melibatkan para akademisi, dan tokoh utusan daerah dan golongan untuk memberikan masukan, sesuai nafas dan karakter bangsa ini.

Praktisi hukum Agus Widjajanto mengatakan logika tentang Pancasila sebagai dasar falsafah dan pandangan hidup bangsa tidak perlu dipertanyakan lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close