Agustusan, Antasari Kantongi Remisi
Bersama 33 Ribu Napi LainnyaJumat, 12 Agustus 2011 – 06:00 WIB
JAKARTA - Peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus acapkali ditunggu para narapidana yang mendekam di tahanan. Sebab, mereka berkesempatan mendapatkan pengurangan hukuman (remisi). Tahun ini, diperkirakan sebanyak 33 ribu narapidana akan mendapatkan remisi 17 Agustus. Menkum HAM Patrialis Akbar menuuturkan, saat ini sudah laporan sebanyak 31 ribu narapidana yang akan mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, 1900 di antaranya akan langsung bebas. "Tapi itu baru masuk dari 24 kantor wilayah (hukum dan HAM) yang sudah kita catat. Kami menunggu tambahan lagi dari sembilan kanwil lagi," katanya di komplek Istana Kepresidenan, Kamis (11/8).
Dia mengatakan, napi kasus korupsi juga termasuk yang akan mendapatkan remisi. Itu berbeda dengan kebijakan pemberian grasi (pengurangan hukuman atau pengampunan dari presiden) yang tidak diberikan kepada napi kasus korupsi, terorisme, dan narkotika. "Itu ada aturannya, ada PP-nya. Dia baru dapat dengan persyaratan yang begitu ketat," urai mantan anggota Komisi III (bidang hukum) DPR itu.
Namun dia mengaku belum bisa merinci nama-nama napi kasus korupsi yang akan memperoleh remisi. Salah satu yang disebutnya akan mendapatkan remisi 17 Agustus adalah Antasari Azhar.
JAKARTA - Peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus acapkali ditunggu para narapidana yang mendekam di tahanan. Sebab, mereka berkesempatan mendapatkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
Senin, 25 November 2024 – 11:45 WIB - Hukum
Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
Senin, 25 November 2024 – 11:37 WIB - Hukum
Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
Senin, 25 November 2024 – 11:28 WIB - Hukum
Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
Senin, 25 November 2024 – 10:49 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
Senin, 25 November 2024 – 09:48 WIB - Dahlan Iskan
Mampir Guyon
Senin, 25 November 2024 – 07:27 WIB - Hukum
Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
Senin, 25 November 2024 – 08:06 WIB - Sport
Erick Thohir Sebut Presiden Prabowo Siap Bantu Rp 200 Miliar untuk Timnas
Senin, 25 November 2024 – 07:46 WIB - Humaniora
Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
Senin, 25 November 2024 – 07:31 WIB