Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

AH Sebut Edwin Kesayangan Ferdy Sambo & Tuduh Irjen Fadil Diberi Rp 40 M, Rasakan Akibatnya

Kamis, 28 Juli 2022 – 17:33 WIB
AH Sebut Edwin Kesayangan Ferdy Sambo & Tuduh Irjen Fadil Diberi Rp 40 M, Rasakan Akibatnya - JPNN.COM
Tersangka AH tuduh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran diberi uang Rp 40 miliar dan menyebut Kombes Edwin kesayangan Irjen Fedy Sambo. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, tersangka mengunggah video berita atau kabar bohong yang belum tentu kebenarannya.

“Atas unggahan video tersebut dapat menimbulkan keonaran dan perpecahan antargolongan,” ujar Kombes Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7).

Zulpan mengatakan, kasus itu terungkap ketika seorang pria berinisial MR menemukan video tersebut di akun rakyatjelata_98 di media sosial Snack Video dan langsung membuat laporan polisi pada Selasa (26/7).

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka AH.

Diketahui, materi dan narasi dalam video itu berasal dari akun twitter yang salah satunya OPPOSITE6890 dan channel Telegram OPPOSITE6890.

"Ini diedit dengan ditambahkan redaksi suara oleh tersangka menggunakan aplikasi yang selanjutnya di unggah pada akun Snack Video rakyatjelata_98,” ungkap Kombes Zulpan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP. (mcr18/jpnn)

Polisi menangkap AH yang menuduh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran diberi uang Rp 40 miliar dan menyebut Edwin kesayangan Ferdy Sambo. Lihat itu mukanya.

Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close