Ahli 01 Eddy Hiariej Anggap Permohonan 02 Tidak Tepat Sasaran
Jumat, 21 Juni 2019 – 19:36 WIB
Dia menyadari, uraian awal permohonan tim kuasa hukum paslon 02, berasal dari putusan MK tentang perselisihan Pilkada. Namun, perselisihan di Pilkada berbeda kelas dengan sengketa hasil Pilpres.
"Masing-masing perkara mempunyai sifat dan karakter tersendiri yang sudah tentu didasarkan pada fakta yang berbeda pula. Judicandum est legibus non exemplis. Artinya, putusan harus dibuat berdasarkan hukum, bukan berdasarkan contoh," pungkas dia. (mg10/jpnn)