Ahli Bioremediasi Mentahkan Dakwaan Jaksa
Sabtu, 25 Mei 2013 – 15:08 WIB
Program yang dijalankan sejak 1994 itu digelar untuk mendukung pemerintah RI mencapai target produksi minyak nasional.
PT Chevron telah mengklaim biaya bioremediasi kepada pemerintah Indonesia melalui BP Migas sejak tahun 2003, karena program itu termasuk dalam cost recovery.
Tetapi pada 2006, proyek ini dituding fiktif, karena perusahaan subkotraktor (PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya), pelaksana proyek ini, hanyalah kontraktor umum. Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara akibat proyek fiktif ini sekitar USD 23,36 juta.