Ahli dari Ganjar-Mahfud Sebut KPU Salah Prosedur saat Menerima Gibran jadi Cawapres
Selasa, 02 April 2024 – 13:05 WIB
"KPU tidak tepat hanya taat pada perubahan 169, lalu kemudian pada saat yang sama mengabaikan Pasal 231 Ayat 4 dengan langsung menerbitkan keputusan KPU," kata Putu. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?