Ahli: Frekwensi Tidak Boleh Dimonopoli atau Dipindahtangankan
Jumat, 06 April 2012 – 08:51 WIB
Dalam hal ini, Kementerian Kominfo dan Bapepam-LK dinilai membiarkan PT EMTK melanggar UU Penyiaran dengan memiliki 3 frekwensi di satu provinsi, yakni Provinsi DKI Jakarta, yakni SCTV, O Channel, dan Indosiar. Padahal UU itu mengatur sebuah badan hukum hanya boleh memiliki 1 frekuensi di satu provinsi atau setidaknya 2 frekuensi di dua provinsi berbeda.
Terhadap praktek monopoli lembaga penyiaran, Prof Alwi Dahlan , Prof Ichsanul Amal, dan Prof Tjipta Lesmana meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsiran yang arif, sehingga frekwensi tidak dikuasai konglomerat tertentu saja dan dengan mudah dipindahtangankan ke pihak lain.
Menurut mereka, praktek monopoli menjadi ancaman bagi industri televisi dan demokrasi.