Ahli: Frekwensi Tidak Boleh Dimonopoli atau Dipindahtangankan
Jumat, 06 April 2012 – 08:51 WIB
Profesor Ichlasul Amal menambahkan; “Jika bertentangan dengan UUD 1945, maka harus ditegaskan, sehingga demokratisasi dunia penyiaran dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.”
“Monopoli dan oligopoli penyiaran mengancam demokratisasi opini. Akibatnya, diversity of content hilang, yang terjadi malah monopoli opini. “Ini sangat berbahaya untuk demokratisasi penyiaran,” tegas Prof Tjipta.
Hal yang sama ditegaskan Yanuar Rizky, saksi ahli bidang ekonomi dan pasar modal menegaskan, berbagai kasus monopoli lembaga penyiaran terjadi karena pengusaha bersembunyi dibalik UU Pasar Modal.