Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ahli: Frekwensi Tidak Boleh Dimonopoli atau Dipindahtangankan

Jumat, 06 April 2012 – 08:51 WIB
Ahli: Frekwensi Tidak Boleh Dimonopoli atau Dipindahtangankan - JPNN.COM
“Pemerintah harus mengatur itu, sehingga terjadi pemerataan. Tidak boleh lagi dikuasai konglomerat tertentu dan dengan mudah dipindahtangankan,” kata  Prof Dahlan.

 

Profesor Ichlasul Amal menambahkan; “Jika bertentangan dengan UUD 1945, maka harus ditegaskan, sehingga  demokratisasi dunia penyiaran dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.”

 

“Monopoli dan oligopoli penyiaran mengancam demokratisasi opini. Akibatnya, diversity of content  hilang, yang  terjadi  malah monopoli opini. “Ini sangat berbahaya untuk demokratisasi penyiaran,” tegas Prof Tjipta.

Hal yang sama ditegaskan Yanuar Rizky, saksi ahli bidang ekonomi dan pasar modal menegaskan, berbagai kasus monopoli lembaga penyiaran terjadi karena pengusaha bersembunyi dibalik UU Pasar Modal.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan uji meteril UU No. 32 Tahun 2002 tentanng Penyiaran yang digelar Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA