Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ahli Hukum: Eksaminasi Putusan Perkaya Sudut Pandang Kasus Pidana, Bukan Bentuk Intervensi

Senin, 19 Juni 2023 – 14:28 WIB
Ahli Hukum: Eksaminasi Putusan Perkaya Sudut Pandang Kasus Pidana, Bukan Bentuk Intervensi - JPNN.COM
Ahli pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan eksaminasi merupakan hal yang lumrah, dan bukan suatu intervensi yang bertujuan untuk mempengaruhi putusan hakim, melainkan sebagai mekanisme pengawasan yang diperlukan dalam sistem peradilan.. Foto: dokumen JPNN.com

Para hakim merupakan pihak yang profesional dan bertugas memberikan keputusan berdasarkan hukum yang berlaku.

Eksaminasi putusan bertujuan untuk menjaga akuntabilitas pengadilan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan.

"Proses hukumnya sudah tetap. Apalagi, proses hukumnya berbeda dengan hakim-hakim. Tentunya hakim yang yang mengadli perkara itu juga berbeda, dan sifatnya objektif ya," kata ahli hukum pidana dan viktimologi tersebut.

Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa eksaminasi merupakan hal yang lumrah, dan bukan suatu intervensi yang bertujuan untuk mempengaruhi putusan hakim, melainkan sebagai mekanisme pengawasan yang diperlukan dalam sistem peradilan.

Melalui proses ini, pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan putusan yang dikeluarkan dapat mengajukan argumen atau bukti baru yang dapat mengubah pandangan hakim dalam memutuskan suatu kasus.

Bagi Fickar, karena dilakukan para akademisi maka eksaminasi tentu saja tidak dapat dimaknai sebagai sebuah intervensi.

Pasalnya, para akademisi melakukan pengujian berdasarkan sejumlah alat, mulai dari teori hukum, peraturan-peraturan pidana, atau peraturan lain yang berkaitan dengan objek eksaminasi.

"Eksaminasi dilakukan dari disiplin ilmu seperti sosiologi, kriminologi, psikologi, atau ilmu lainnya yang relevan, tidak hanya ilmu hukum, sehingga melihat satu peristiwa bisa dari berbagai aspek atau kacamata atau sudut pandang,” ujar Abdul Fickar Hadjar.

Ahli hukum pidana dari UII Yogyakarta Prof Mudzakkir dan Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi eksaminasi putusan Ferdy Sambo, simak pendapatnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News